Manfaat, Cara Membuat dan Mengecek NPWP

Bagi anda yang sudah bekerja atau memiliki usaha, tentunya wajib memiliki NPWP. Selain cara membuatnya yang mudah dan gratis, banyak manfaat yang bisa anda dapatkan dengan memiliki NPWP.

Manfaat NPWP

1. Mencegah Sanksi Pidana

Ada sebuah pasal dalam UU yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dimana pada pasal 39 No. 28 Tahun 2007 yang berkaitan dengan sanksi pidana yang diberikan akibat tidak memiliki NPWP.

Setiap warga Negara yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mempunyai NPWP maka akan terancam sanksi pidana. Mereka akan diancam pidana dengan minimal hukum penjara 6 bulan lamanya. Untuk mencegah hal itu, pastikan anda telah memiliki NPWP.

2. Menerima Restitusi Pajak

Manfaat NPWP selanjutnya adalah akan menerima restitusi pajak. Restitusi pajak adalah pengembalian dana atau pajak yang telah dibayar dan melebihi batasnya. Dengan memiliki NPWP, Negara akan mengembalikan dana yang lebih kepada anda sehingga tidak usah khawatir jika suatu saat bayar pajak melebihi batas.

3. Administrasi Pengurangan Pajak

NPWP bermanfaat sebagai adiministrasi pengurangan pajak. Pasalnya, setiap orang memiliki kondisi keuangan yang berbeda, sehingga membayar pajak terkadang menjadi beban tersendiri. Nah, dengan adanya NPWP bisa dijadikan alat untuk mengajukan pengurangan beban pajak.

4. Mencetak Rekening Koran

Rekening korang merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Ini merupakan laporan saldo dan mutasi rekening nasabah, layaknya buku tabungan.

Untuk mencetak rekening Koran ini membutuhkan sejumlah persyaratan, salah satunya adalah harus memiliki NPWP.

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP ini sangat mudah. Anda hanya tinggal datang langsung ke Direktorat Jendral Pajak sesuai domisili. Syaratnya juga sangat mudah, anda cukup melampirkan KTP dan mengisi formulir saja.

Selain datang langsung ke Direktoral Jendral Pajak, anda juga bisa membuat NPWP secara online dengan cara berkunjung ke situs resminya di link ereg.pajak.go.id.

Berikut cara membuat NPWP Online:

Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id.daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” (bagi anda yang belum memiliki akun).
  • Masukkan alamat email.
  • Pastikan email yang anda masukkan aktif dan sering digunakan.
  • Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP Online.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf capital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Isi nomor handphone yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang anda yang tahu jawabannya.
  • Masukkan kode Captcha dan klik ‘Daftar’.

Cek Nomor NPWP Melalui Kring Pajak (1500200)

Cara untuk mengecek NPWP adalah melalui Kring Pajak di 1500200. Nomor ini merupakan hotline resmi perpajakan yang bisa anda hubungi selama 24 jam nonstop.

Anda jangan khawatir dengan keamanan data privasi anda. Sebab, program yang sudah dirilis sejak tahun 2012 ini menjamin keamanan dan kerahasiaan data para nasabah dengan operator pajak.

Selain itu, para operator pajak tersebut merupakan ahli di bidang perpajakan, sehingga mereka dapat memberikan solusi yang akurat untuk tiap pertanyaan anda.