Muslim dan Muslimah Wajib Tahu! Hal-hal Yang Mengharuskan Mandi Wajib

Dalam ajaran Islam, sebelum kita melakukan kegiatan ibadah, tentunya kita harus bebas dari najis atau kotoran. Salah satu caranya adalah dengan mandi. Mandi adalah kegiatan mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat tertentu. Hukum mandi terdiri dari, wajib, sunnah, mubah dan makruh. Mandi Sunnah misalnya mandi untuk sholat Jumat atau mandi untuk shalat hari raya. Sedangkan mandi mubah adalah mandi yang hanya dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan tanpa disertai motif terkait anjuran agama. Sementara mandi makruh adalah mandi yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dengan cara menyelam sebab dikhawatirkan akan ada air yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Berikut adalah hal-hal yang mewajibkan mandi wajib, diantaranya adalah :

1. Keluar Sperma

Keluarnya sperma (mani) mewajibkan mandi untuk laki-laki maupun perempuan. Dikutip dari NU online, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya :

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Dalam hadist ini menunjukkan jika keluar mani diwajibkan mandi secara mutlak hingga dapat dipahami baik keluar dalam keadaan tertidur atau terjaga, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak, karena yang menjadi titik pokok adalah yang penting keluar mani.

2. Hubungan Seksual (Persetubuhan)

Yang dimaksud hubungan seksual adalah masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farji (lubang kemaluan) meskipun memakai kondom  ataupun tidak keluar sperma. Hal tersebut mewajibkan mandi berdasarkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :

إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

Artinya :

“Bila seorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).

3. Terhenti Keluarnya Darah Haid

Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, minimal sehari semalam dan maksimal lima belas hari. Berikut adalah dalil yang mewajibkan perempuan mandi wajib setelah haid :

وَيَسْأَلُونَك عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ

Adapun niat mandi haid adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلا كْبَرِِمِنَ الْحَيْضِ فرضاٌ لله تعالى

Latin : Nawaitul gusla lirof’il hadastil akbari minal haidhi fardlon lillahi ta’ala

Artinya :” Aku niat mandi besar untuk menghilangkan hadast besar karena haid fardlu karena Allah Ta’ala.”

4. Terhenti Keluarnya Darah Nifas

Nifas adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Sebagaimana haid, wanita yang mengalami nifas juga wajib mandi setelah darah yang keluar terhenti.

5. Melahirkan

Melahirkan dengan normal termasuk ke dalam hal yang mewajibkan mandi wajib meskipun yang dilahirkan masih segumpal darah atau daging. Sementara yang melahirkan secara Caesar, ada perbedaan diantara para ulama, yakni ada yang mewajibkan mandi wajib dan ada juga yang tidak.

6. Meninggal

Orang yang meninggal wajib dimandikan, selain orang yang meninggal dalam keadaan syahid dan selain korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia seperti masih berbentuk segumpal daging.