Perbedaan KPR Rumah Baru dengan Rumah Bekas

 

Kenaikan harga properti yang lebih tinggi dibanding dengan kenaikan gaji yang diterima, pasti memaksa siapa saja memutar otak saat ingin memiliki hunian. Beruntung ada banyak lembaga pembiayaan yang bisa membantu memiliki rumah. Salah satunya adalah bank melalui program KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Yang menarik, tidak hanya rumah baru saja yang bisa kita ajukan KPR. Melainkan juga rumah second atau rumah bekas. KPR rumah second bisa menjadi pilihan yang tepat dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena proses yang lebih mudah.

 

Perbedaan KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas

Selain pertimbangan kemudahan, masih ada beberapa perbedaan mendasar kalau kamu ingin mengajukan KPR rumah second. Berikut perbedaan KPR rumah bekas dengan rumah baru:

 

1. Kesepakatan di awal

Antara KPR rumah baru dengan rumah bekas memiliki perbedaan pada kesepakatan di awal. Jika pada pengajuan KPR rumah baru, yang harus kamu lakukan pertama kali adalah mencari developer rumah baru. Lalu datang ke lokasi untuk untuk bertemu developer dan melihat proses pembangunan rumah baru serta meminta data lain terkait rumah.

Setelah itu, kamu akan melakukan negosiasi harga. Jika sudah deal dengan harganya, kamu harus membuat surat kesepatakan jual beli atau surat tanda jadi transaksi. Baru setelah itu lanjutkan ke pihak bank untuk mengajukan KPR.

Sedangkan kalau kamu memilih KPR rumah bekas, yang harus kamu lakukan pertama kali adalah mencari rumah second yang dijual. Baru setelah itu bertemu dengan pemilik rumah untuk menanyakan detail rumah yang dijual.

Nah kalau kamu sudah oke dengan rumahnya, lanjutkan dengan negosiasi harga. Setelah sepakat, segera hubungi bank yang menyediakan KPR. Kamu tidak perlu menghubungi pihak developer jika ingin membeli rumah bekas, cukup pemilik rumah tersebut.

 

2. Dokumen yang dibutuhkan

Sedangkan untuk KPR rumah baru, dokumen yang harus kamu persiapkan adalah:

  • KTP
  • Surat keterangan bekerja
  • Slip gaji
  • NPWP

Dokumen pribadi lainnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh lembaga atau badan pembiayaan dimana kamu mengajukan KPR.

Termasuk kalau kamu adalah seorang wiraswasta, tentu ada beberapa dokumen yang berbeda dibandingkan bila kamu seorang karyawan.

Perlu kamu tahu, tak hanya kamu saja sebagai pembeli yang harus menyiapkan beberapa dokumen.

Pihak developer juga harus menyiapkan dokumen berupa:

  • Sertifikat tanah,
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  • Surat tanda jadi transaksi antara penjual dan pembeli.

Bawalah seluruh dokumen tersebut ke bank. Sisanya tinggal pihak bank yang nantinya akan memproses dokumen tersebut.

Sementara kalau kamu memilih KPR rumah bekas, kamu harus meminta salinan surat-surat rumah pada pemilik rumah tersebut. Kemudian bawa semua salinan ke bank yang menyediakan KPR.

Namun akan lebih baik lagi jika kamu dan pemilik rumah bersama-sama datang ke bank agar pihak bank lebih mudah melakukan konfirmasi pada pemilik rumah. Pihak bank biasanya akan sulit percaya jika kamu hanya membawa salinan surat-surat rumah sendirian.

 

3. Prosedur oleh bank

Tak hanya berbeda sejak awal kesepakatan, proses persetujuan KPR yang dilakukan oleh pihak bank pun juga berbeda. Pada KPR rumah baru, kamu akan diperiksa melalui BI checking terlebih dahulu. Kemudian bank akan memeriksa apakah developer pernah bekerja sama dengan pihak bank atau tidak sebelumnya. Jika pernah, maka kamu dapat melanjutkan ke proses berikutnya.

Namun jika ternyata pihak developer belum pernah melakukan kerjasama dengan pihak bank, maka bank akan melakukan appraisal terlebih dahulu. Appraisal adalah tafsiran harga rumah yang diajukan nasabah.

Pihak bank sendiri hanya akan memberikan pembiayaan KPR sesuai dengan appraisal bank, bukan harga yang ditawarkan oleh pihak developer. Appraisal ini juga akan menimbulkan biaya appraisal. Namun jika kamu melakukan pengajuan KPR di bank syariah, maka tidak akan ada biaya appraisal.

Sedangkan pada KPR rumah bekas, pihak bank akan langsung melakukan appraisal pada rumah yang diajukan setelah kamu lolos BI checking. Untuk biaya appraisal, biasanya dibayar oleh pihak pembeli. Namun jika kamu merasa berat, sebaiknya gunakan bank syariah sebagai bank yang memproses KPR.

 

4. Setelah Appraisal

Proses selanjutnya setelah appraisal adalah penandatanganan perjanjian. Untuk KPR rumah baru, kamu akan diminta untuk menandatangi Surat Perjanjian Kredit atau SPK. Sebelum menandatangani surat ini, sebaiknya periksa dan baca kembali isi perjanjian tersebut dengan baik. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk meminta kejelasan.

Jika sudah, maka kamu akan diminta untuk melakukan perjanjian akad kredit. Akad kredit ini harus dilakukan di hadapan notaris. Tak hanya itu, pihak pembeli, developer, dan bank juga wajib hadir dalam penandatanganan akad.

Sedangkan dalam KPR rumah bekas, setelah KPR disetujui, maka kamu akan diminta menandatangani SPK. Kemudian kamu akan melakukan akad kredit yang akan dihadiri oleh pihak bank dan penjual.

Akad kredit tidak perlu dihadiri oleh pihak developer, cukup pemilik rumah sebelumnya saja. Persamaanya, Akad kredit antara KPR rumah baru dengan KPR rumah second sama-sama harus dibuat di hadapan notaris.

 

5. Pembayaran DP

Jika kamu mengajukan KPR rumah baru, DP harus dibayar langsung oleh pembeli setelah perjanjian jual beli disepakati, jadi sebelum kamu mengajukan KPR ke bank. Namun ada pula beberapa developer yang menyediakan fasilitas DP cicilan. Caranya adalah DP dibayarkan lebih dulu pada bank, kemudian akan diganti melalui cicilan bulanan kamu ke pihak bank.

Sedangkan bila pada KPR rumah bekas, kemungkinan untuk mendapatkan DP cicilan hampir dipastikan tidak tersedia. Kalaupun ada tidaklah mudah. Pasalnya kebanyakan pemilik rumah menjual rumah mereka untuk kebutuhan yang mendesak sehingga mereka menolak memberikan fasilitas DP cicilan.

 

6. Biaya tambahan

Pada KPR rumah baru, biaya tambahan yang harus dibayar bergantung pada hubungan antara developer dan bank. Jika pihak developer sudah pernah bekerja sama dengan pihak bank, maka kemungkinan munculnya biaya tambahan sangat kecil.

Bahkan mungkin kamu hanya perlu membayar booking fee pada pihak developer. Booking fee ini berguna sebagai tanda bahwa kamu telah memesan rumah dari developer.

Sedangkan pada KPR rumah bekas, biaya tambahan yang harus kamu keluarkan bergantung pada kesepakatan dengan pihak penjual. Jika pihak penjual mau membayar semua biaya tambahan yang ada, seperti biaya provisi, notaris, asuransi, dan biaya lainnya, maka kamu dapat bernafas lega karena terbebas dari biaya tersebut. Tetapi kalau tidak, tentu kamu harus membayarnya sendiri.

Karena ada perbedaan antara jenis KPR tersebut, maka kamu harus sesuaikan mana yang kamu inginkan. Keduanya memiliki kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Yang penting, pilihlah Kredit Pemilikan Rumah yang sesuai dengan uang yang kamu miliki agar keuangan tetap stabil.